Pelajar SMP di Lahat Mengaku Diintimidasi Oknum Jaksa, Kejati Sumsel Bentuk Tim
jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumsel akan membentuk tim eksaminasi atas kasus seorang pelajar SMP asal Kabupaten Lahat yang mengaku diintimidasi oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat.
Pelajar berinisial MA itu mengaku diintimidasi terkait kasus pengeroyokan yang dialaminya.
Wakil Kepala Kejati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan Kejari Lahat sudah melakukan upaya perdamaian baik terhadap tersangka maupun kepada korban.
"Karena baik korban maupun pelaku saling lapor," kata Agoes, Selasa (13/06).
Menurut Agoes, sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6 mengamanatkan terhadap anak, wajib dilakukan diversi.
Dia menyebut salah satu kegiatan diversi dengan melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak.
"Kami akan melakukan tindakan tegas alabila ditemukan pelanggaran dalam perkara anak tersebut, baik itu Kajari, Kasi maupun jaksanya," tegas Agoes.
Sebelumnya, viral video seorang pelajar SMP di Lahat mengadu kepada Presiden bahwa ia dan keluarga diintimidasi jaksa dari Kejari Lahat.