Pelaksanaan Formula E di Monas Tanpa Studi Kelayakan
Kewajiban tersebut, ujar Yayat, diamanatkan dalam Pasal 53 dan 86 UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 53 ayat 1 bunyinya adalah Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.
Adapun Pasal 86 UU tersebut menyatakan, pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.
Bambang Hero Saharjo, juga anggota Tim Asistensi menambahkan, pihak Komisi Pengarah hingga saat ini belum menerima satu pun studi kelayakan berkaitan dengan penyelenggaran Formula E maupun revitalisasi kawasan Monas.
“Tetapi, kegiatan persiapan penyelenggaraan balapan tersebut, seperti kami lihat, sudah dilakukan,” ujarnya.
Karena itu, Tim Asistensi Komisi Pengarah menegaskan bahwa persiapan penyelenggaraan Formula E seperti pengaspalan, maupun revitalisasi Kawasan Monas, misalnya penebangan pohon, tak boleh dilakukan karena belum ada studi kelayakan dan Amdal yang dilakukan.
Nantinya, studi kelayakan yang sudah diajukan akan dinilai oleh Tim Cagar Budaya Nasional.
“Tim Cagar Budaya Nasional inilah yang akan memutuskan, apakah penyelenggaraan balapan Formula E dan Revitalisasi Kawasan Monas bisa diberikan izin atau tidak,” tandas Yayat.(chi/jpnn)