Pelaksanaan Pancasila Perlu Diperkuat Undang-Undang
jpnn.com, JAKARTA - Dinamika pro dan kontra tentang haluan Pancasila sudah harus diselesaikan. Karena yang dibutuhkan saat ini adalah pelaksanaan dari Pancasila itu sendiri di dalam sistim hukum dan bernegara agar dapat memastikan rakyat, bangsa dan negara berjalan sesuai dengan Pancasila.
Untuk itu pelaksanaan Pancasila perlu diperkuat dengan sebuah Undang-Undang. Hal ini disimpulkan dalam Webinar Focus Group Discussion yang bertemakan ‘Memastikan RUU Pelaksanaan Ideologi Pancasila’ yang diselenggarakan Bergelora.com dan Rich & Famous Institute di Jakarta, Rabu (8/7).
“Saat ini yang terpenting adalah sebuah undang-undang yang memastikan pelaksanaan Pancasila itu sendiri dalam sistem ekonomi, politik hukum, sosial dan budaya Indonesia. Lembaga pembinaan implementasi ideologi perlu dipastikan, kewenangan dan arahnya. Dengan memastikan lembaga ini maka akan memberi makna nyata Pancasila secara praksis bagi rakyat, bangsa dan negara,” kata Sosiolog Dr. Arie Sujito dari Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta dalam acara tersebut.
Menurutnya, Pancasila tidak cukup menjadi haluan dan pembina namun harus bisa diterapkan agar semua sistim kehidupan berbangsa dan bernegara selaras dengan Pancasila.
Dia mengingatakan jangan sampai negara Pancasila, tetapi terus membiarkan sistim politik yang dikuasai oleh pemilik modal apalagi asing secara berlebihan. Jangan sampai ekonomi Pancasila, tapi selalu mengorbankan ekonomi rakyat.
Dia juga mengingatkan jangan sampai justru kebudayaan leluhur nusantara dihancurkan kebudayaan asing dengan penyempitan agama dan etnis. Jangan sampai sistim hukum kita dikuasai oleh kepentingan uang dan mengorbankan mayoritas rakyat.
“Inilah momentum agar Pancasila memilik Undang-Undang pelaksanaan yang aplikatif dan orientasinya berwatak Pancasilais,” tegasnya.
Tentu, menurutnya dibutuhkan sebuah lembaga yang kuat yang memastikan semua kehidupan berbangsa dan bernegara selaras dengan Pancasila. Lembaga inilah yang memastikan kelangsungan negara Pancasila tetap dalam setiap pemerintahan dimasa depan.