Menormakan Pancasila Sebagai Ideologi Negara Lebih Penting ketimbang UU HIP
jpnn.com, JAKARTA - Polemik soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dinilai karena tidak adanya aturan tertulis yang tegas menjelaskan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara dalam UUD 1945.
Pengajar Politik Hukum Pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta, Syamsuddin Radjab, menilai hal itu membuat banyak pihak memiliki tafsir yang berbeda terkait kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
Demikian dikatakan Syamsuddin dalam webinar nasional yang diselenggarakan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dengan tema “Menakar Substansi RUU HIP Di Antara Tarian Ideologi Dunia”, Selasa (7/7).
“Yang lebih penting adalah menormakan Pancasila sebagai ideologi negara dan itu harus tertulis dalam UUD 1945, tentunya hasil amandemen. Sehingga tegas dan jelas bahwa Pancasila adalah ideologi negara,” ujar Syamsuddin.
Menurutnya, masalah lainnya adalah belum adanya konseptualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi pedoman warga negara untuk beraktivitas dan berperilaku sesuai hakikat Pancasila.
“Sampai saat ini belum ada konseptualisasi Pancasila dalam praktek kenegaraan kita. Misalnya Demokrasi Ekonomi Pancasila, wujudnya bagaimana, dan pelaksanaannya bagaimana, ini yang mendesak kita rumuskan bersama,” katanya.
Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe menilai bahwa sudah tidak perlu lagi ada polemik soal Pancasila.
“Justru munculnya pembahasan RUU HIP ini seolah-olah Ideologi Pancasila belum rampung, belum sempurna. Kita harusnya sudah bicara tentang bagaimana mengimplementasikan sila-sila Pancasila itu,” tegas Ramses Lalongkoe.