Pelaku Begal Akhirnya Dilumpuhkan di Jakarta Utara, Dihadiahi Timah Panas
"Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Faruk.
Penangkapan para pelaku berawal ketika polisi menangani kasus perampokan ponsel di konter gawai bekas milik Sukamto Salim pada Senin (2/11) pukul 17.30 WIB.
Polisi mengidentifikasi para pelaku di antaranya AJ alias Dedi, SB dan BG.
Saat beraksi, pelaku AJ mengancam korban dengan sebilah celurit untuk mengambil puluhan ponsel.
Kemudian pelaku SB mengumpulkan ponsel dan dimasukkan ke karung plastik warna putih bergaris biru dan merah.
Setelah berhasil mengumpulkan hasil rampokan, mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai pelaku BG.
Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian mendapat laporan perampokan tersebut dan melakukan pengejaran.
"Pelaku AJ dan SB ditangkap di Jalan Kertajaya Pasar Cipluk Penjaringan, Jakarta Utara, beserta barang bukti ponsel bekas berbagai merek sebanyak 23 unit dan sebilah sangkur bergagang besi," kata Faruk.