Pelaku Begal Payudara Ditangkap Ayah Korban, Ternyata Seorang Mahasiswa, Alamak
Setelah memperoleh ciri-ciri tersangka, orang tua korban langsung melakukan pencarian dan tersangka ditemukan di jalan umum Giri Maju Plasma IV, dan langsung diamankan dibantu masyarakat sekitar.
Setelah mengamankan tersangka, orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru Bripka Wahyul Azizwan dan dibawa ke Polsek Pasaman.
"Kemudian tersangka diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat," sebutnya.
Kepada penyidik tersangka melakukan perbuatannya akibat sering menonton film dewasa.
"Saat ini petugas masih memeriksa tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Ia menambahkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.(antara/jpnn)