Pelaku Begal Tusuk Korban Lantaran Tak Terima Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus dua pelaku begal sadis yang menusuk korbannya pada, Kamis (13/2/202) malam.
Kedua pelaku adalah Riko Suprianto Wijaya alias Riko, 19, warga Jl Manunggal, Lr Beringin 2, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang dan Ib, 17, warga Rambutan Dalam, Lr Rawa Sari 5, RT 030, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II dan Ipan (DPO).
Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi SIk mengatakan penusukan terhadap korban terjadi bukan saat pembegalan berlangsung. Pelaku menusuk korban karena tak terima kasus yang dialaminya dilaporkan ke polisi.
“Pelaku Riko ini tahu domisili korban dari teman-temannya. Pelaku yang kesal kemudian mendatangi rumah korban dan menusuknya hingga terluka. Pelaku tidak terima, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi,” Kata Kasusbit Jatanras Kompol Suryadi SIk Jumat (14/2/2020) siang di Mapolda Sumsel.
Pelaku Riko melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat ditangkap. “Anggota lakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya,” terang Suryadi.
Kejadiannya di Jl Rambutan Dalam, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Sabtu (14/12/2019) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
Malam itu korban M Laksana Cahaya, warga Jl Sultan Mansyur, mengendarai motor Honda Beat BG 2424 NB melintas di lokasi kejadian.
“Tiga pelaku yang modusnya berjalan kaki langsung mencegat korban dengan pisau. Pelaku Riko yang mengancam ke dada korban, dua pelaku lain memegang stang motor. Ketiga pelaku kabur membawa motor korban,” beber Suryadi.