Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Sekjen Asosiasi Sopir Taksi Online Bilang Begini
jpnn.com, PALEMBANG - Sekjen Asosiasi Driver Online Sumatera Selatan, Malwadi, angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan sopir taksi online Gocar, Akbar Alfarisi, 34.
Ia mengaku merasa lega dan mendukung putusan hakim tersebut. Menurut Malwadi dari beberapa kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap sopir taksi online di Palembang, baru kali ini tiga pelaku dihukum mati oleh PN Kelas I A Khusus Palembang.
"Alhamdulillah kami lega hari ini bahwa Akbar Alfarisi selaku otak pembunuhan kawan kami, Sofyan, sudah divonis mati. Sebelumnya dua pelaku yang tidak lain rekannya Akbar juga telah dihukum mati, sementara satu pelaku dihukum 10 tahun karena di bawah umur," kata Mawaldi usai persidangan Akbar.
Menurut dia, hukuman berat memang harus diberikan kepada para pelaku begal terhadap sopir taksi dan ojek online, sebab kejahatan begal masih menjadi momok menakutkan bagi sopir dan ojek online.
Pihaknya mencatat sejak 2017 hingga 2019 sudah ada lima orang sopir taksi online yang meninggal akibat korban pembunuhan disertai perampokan, juga terdapat tujuh orang sopir-ojek online mengalami luka-luka dengan kasus serupa.
Salah satunya kasus pembegalan terbaru terjadi pada 29 Desember 2019 menimpa sopir Gocar, Ruslan Sani, 34, yang meninggal dunia setelah dibunuh dua pelaku di kawasan Gandus Palembang.
Dari sejumlah kasus tersebut sebagian pelaku telah ditembak mati oleh kepolisian, sedangkan sisanya berhasil ditangkap dan sedang diproses di persidangan.
"Kami selaku asosiasi mengawal semua kasus yang menimpa rekan-rekan tidak peduli mereknya, maka dengan adanya vonis mati ini akan membuat calon-calon pelaku menjadi lebih takut dan berpikir ulang," tambah Malwadi.