Pelaku Body Shaming Siap-siap Dipenjara Enam Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan masyarakat sebaiknya menghindari tindakan mengejek bentuk fisik seseorang atau yang dikenal dengan istilah body shaming.
Pasalnya, hal tersebut bisa berujung pidana apabila korban yang diejek merasa tidak terima dan membuat laporan polisi.
Dia kemudian menuturkan, ada dua tindakan yang dikategorikan sebagai pengejekan rupa fisik, tidak langsung dan langsung.
Tindakan tidak langsung adalah apabila sesorang mentransmisikan narasi berupa hinaan ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial.
"Itu (tidak langsung) bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana enam tahun," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/11).
Kemudian, kategori pengejekan rupa fisik kedua, yakni apabila pengejekan rupa fisik dilakukan secara langsung pada seseorang.
Kategori kedua ini bisa dikenakan pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan.
“Pengejekan langsung bisa menjadi lebih berat bila dilakukan melalui transmisi di media sosial. Tindakan itu bisa dikenakan Pasal 311 KUHP dengan hukuman empat tahun,” papar dia.