Ia berjanji memperketat pengamanan perairan Sultra. Pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap para nelayan agar tidak melanggar ketentuan berlaku. "Tersangka pengeboman ikan akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Tersangka terancam sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif dan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari," jelasnya. (aka)
KENDARI - Direktorat Polisi Air Polda Sultra menangkap pelaku bom ikan yang selama ini merajalela di perairan Sultra. Pelakunya bernama La