Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor serta kunci astag. Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (bal)
BANDUNG-Peribahasa lepas dari mulut harimau, masuk kedalam mulut buaya sangat cocok dilekatkan terhadap tersangka DMD, 36, warga Kampung Cimaja RT