Pelaku Diduga Gunakan Dokumen Asli Milik KPK
jpnn.com - JPNN.com – Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi kini sudah menyandang status terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang. Dia terjerat OTT KPK pada 11 April 2016 lalu.
Namun, jauh sebelum penangkapan itu Ojang ternyata sudah pernah berurusan dengan petugas KPK. Hanya saja petugas KPK yang dimaksud di sini adalah versi abal-abal.
Ya, pada 2015 silam Ojang didatangi seorang pria bernama Irmanto (Ir) yang mengaku petugas KPK. Ketika itu, membawa sejumlah dokumen yang menunjukkan keterlibatan Ojang dalam praktik korupsi di Pemerintah Kabupaten Subang.
Pelaku pun menawarkan bantuan kepada Ojang supaya berkas-berkas tersebut tidak sampai ditindaklanjuti lebih jauh oleh KPK. Namun, Ir meminta imbalan sejumlah uang atas jasanya tersebut.
Ojang pun menyanggupi tawaran tersebut. Secara bertahap sejak Maret 2015 hingga April 2016, politikus PDI Perjuangan itu telah menyetor Rp 1,1 miliar kepada sang petugas KPK gadugan.
Apes bagi Ir, KPK menangkap Ojang pada April 2016 lalu. Aksi dia ikut terbongkar seiring dengan semakin dalamnya penyidik KPK mengorek-ngorek kasu Ojang.
Kini kasus penipuan Ir sudah ditangani oleh Polda Jawa Barat. Dia dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan terancam dihukum lima tahun penjara.
Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan menjelaskan, pelaku mengambil uang dari Ojang dengan secara bertahap dengan dibayarkan oleh salah satu staf Ojang yakni Tantan Sumaryana sebesar Rp 600 juta dan oleh Ojang sendiri sebesar Rp 575 juta.