Pelaku Jambret yang Menewaskan Penumpang Ojol di Pulogadung Diringkus Polisi
Dalam penangkapan DAS, polisi mengamankan barang bukti antara lain empat unit telepon seluler dan satu sepeda motor.
Polisi juga mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil.
"Kemudian juga ditemukan narkoba. Diduga yang bersangkutan juga pemakai narkoba," ungkap dia.
Polisi menjerat DAS dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Peristiwa penjambretan itu bermula ketika korban tengah naik ojek online ingin pergi dari kawasan Cipete, Jakarta Selatan, ke Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (26/9) pukul 04.30 WIB.
Ketika melintasi kawasan Pulogadung, korban diikuti oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekat dengan maksud mengambil barang berharga milik korban.
Saat barang tersebut diambil, korban sempat mempertahankan barang berharga miliknya.