Pelaku Karhutla di Inhu Ditangkap, AKBP Dody: Perorangan, Korporasi, Kami Tindak Tegas
Setelah api padam, kemudian Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap ST yang mengakibatkan kebakaran tersebut.
“Tersangka membuka lahan itu untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit,” jelas Dody.
Atas perbuatan itu ST ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf H Uu 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian Pasal 78 Jo Pasal 53 Ayat (3) Huruf A Dan D Uu Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan/Atau Paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) Huruf A Dan B Uu Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu 2 Tahun 2022 menjadi Undang- Undang perubahan UU 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Kemudian Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Uu Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling sedikit Rp 3 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar,” ucap Dody.
Dody menambahkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Khususnya pelaku Karhutla. Sebab merugikan banyak masyarakat.