Pelaku Kriminal Bakal Dihukum Kerja Sosial
Minggu, 15 Agustus 2010 – 17:05 WIB
Khusus untuk aturan tentang anak-anak yang melakukan perbuatan pidana itu, lanjutnya, pemerintah juga akan meminta masukan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Tujuannya, untuk menetapkan kategori yang tepat tentang anak pelaku perbuatan pidana yang bisa dikembalikan ke orang tuanya, ataupun anak pelaku kejahatan yang harus dibina di lembaga pemasyarakatan khusus anak-anak.
Ramli menambahkan, sanksi-sanski dalam KUHP masih terus dibahas. Ditargerkan, revisi KUHP sudah bisa dituntaskan pada akhir tahun ini.(pra/ara/jpnn)