Pelaku Mutilasi Bos Depot Air yang Jasadnya Dicor di Semarang Ditangkap, Begini Pengakuannya
Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala.
Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.
"Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul," katanya.
Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.
Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp 7 juta yang merupakan hasil usaha korban.
Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
Pelaku pembunuhan berencana itu mengaku tidak menyesal dan puas atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(antara/jpnn)