Pelaku Pembakaran 274 Hektar Lahan Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun
jpnn.com, KUBU RAYA - Mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) KLHK telah menurunkan tim untuk menindak tegas pelaku karhutla.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tim kami terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas/hotspot.
BACA JUGA : Perang Dagang Memanas, Uniqlo Tutup Toko di Korsel
Pihaknya telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) untuk melakukan pemantauan intensif dilapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat.
"Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla di lokasi mereka, kalau masih terjadi kami akan lalukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi", tegas Rasio Sani.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Muhammad Subhan mengatakan bahwa PPNS KLHK telah menetapkan UB (46 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 Ha yang di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Penyidik mengamankan 1 korek api gas, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo. Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.