Pelaku Pembakaran Polres Dituntut Berbeda
Rabu, 15 Mei 2013 – 09:13 WIB
Ketua majelis hakim dari terdakwa Sertu H Mutjobah Fathoni, Letkol Sus Reki Irene L mengungkapkan, siding yang mengagendakan pembacaan tuntutan dari oditur militer akan kembali dilanjutkan jumat (17/5) yang mengagendakan pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa atau penasehat hokum terdakwa. ôsiding diskors untuk sementara, dan siding dilanjutkan pada jumat (17/5) dengan agenda pembacaanpembelaan dari pihak terdakwa. Dan berikutnya siding replik akan dilaksanakan tiga hari setelah pledoi,ö pungkasnya.
Sedangkan untuk ke 13 terdakwa lainnya, majelis hakim mengagendakan akan dilaksanakan hari ini (15/5) dengan agenda tetap pembacaan tuntutan. Sehingga ditargetkan akhir Mei proses persidangan akan berakhir.
Terungkap di persidangan, kasus ini mencuat ketika Kamis, 7 Maret 2013, sekitar 75 anggota personel Yon Armed 15/76 menyerbu dan membakar Polres OKU di Baturaja. Akibat peristiwa itu, lima polisi setempat mengalami luka bakar dan tusuk. Seorang petugas kebersihan yang benama Edi Maryono meninggal dunia akibat mengalami luka bakar.