Pelaku Pembuang Bayi Kandung Berhasil Ditangkap
Senin, 02 April 2018 – 06:05 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang - undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(end/jpnn)
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang - undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News