Pelaku Pembuang Sesajen di Gunung Semeru Terancam Hukuman Berat
Dia mengatakan pelaku intoleransi itu dapat dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
Disebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda.
Sedangkan terkait penyebaran video yang viral bisa dijerat dengan UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disebutkan, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu, ancamannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing dan tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku."
"Saya berharap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif," kata AKBP Eka Yekti.(Antara/jpnn)