Gegara Menendang Sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Dituntut 7 Bulan Penjara
jpnn.com, LUMAJANG - Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dengan terdakwa Hadfana Firdaus, Selasa (24/5).
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh bulan penjara terhadap terdakwa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.
Dalam kasus itu, Hadfana didakwa dengan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" tuturnya.
Mirzantio menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang.
Kemudian yang meringankan adalah Hadfana belum pernah dihukum.
"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," ujar Mirzantio.