Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara Menendang Sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Dituntut 7 Bulan Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 – 22:30 WIB
Gegara Menendang Sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Dituntut 7 Bulan Penjara - JPNN.COM
Terdakwa penendang sesajen Gunung Semeru mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (24/5/2022). (ANTARA/HO-Lapas Lumajang)

jpnn.com, LUMAJANG - Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dengan terdakwa Hadfana Firdaus, Selasa (24/5).

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh bulan penjara terhadap terdakwa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.

"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.

Dalam kasus itu, Hadfana didakwa dengan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" tuturnya.

Mirzantio menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang.

Kemudian yang meringankan adalah Hadfana belum pernah dihukum.

"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," ujar Mirzantio.

Terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus dituntut tujuh bulan penjara.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News