Pelaku Pembuatan Ribuan SIM Palsu Itu Ternyata Oknum Polisi
jpnn.com, MEDAN - Satu dari tiga pelaku pembuatan SIM palsu di Medan yang ditangkap Polda Sumut kemarin (29/9) ternyata oknum polisi.
Dia adalah RF, personel berpangkat Bripka yang bertugas di Yanma Polda Sumut.
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Nurfallah mengatakan, oknum tersebut berperan mencari pemesan SIM. Setiap SIM-nya menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu.
“Untuk SIM C Rp450 ribu, SIM A Rp500 ribu, SIM B1 Rp600 ribu dan SIM B1 Umum Rp Rp650 ribu dan SIM B2 Rp750 ribu,” beber Nurfallah.
Dia melanjutkan, untuk peran kedua tersangka lainnya yaitu Herman Pohan dan Irwansyah sebagai pembuat SIM palsu serta pembeli SIM bekas.
“Dari pengakuan ketiga pelaku, mereka sudah beroperasi empat bulan terakhir. Mereka sudah menerbitkan 70 lembar SIM palsu dan dijual ke masyarakat,” cetusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu rumah di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, digerebek polisi, Kamis (28/9) malam.
Pasalnya, rumah tersebut dijadikan home industri atau tempat pembuatan SIM palsu.