Pelaku Pembunuhan di Sukabumi Ditangkap, pakai Samurai, Bikin Merinding
Rabu, 01 September 2021 – 07:59 WIB
Pada akhirnya, polisi bisa menangkap pelaku di daerah Jayanti, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (28/8).
Namun, pelaku yang sempat melawan saat hendak ditangkap terpaksa ditembak polisi di bagian kaki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (cr1/jpnn)