Pelaku Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap, Ternyata
Senin, 17 Oktober 2022 – 17:49 WIB
Renaldi sendiri berperan mengikat kedua korban dengan tali karena korban mencoba melawan para pelaku.
MRA yang tak lain merupakan anak dari M Renaldi berperan sebagai orang yang mengantar pelaku Yuda menuju rumah korban.
Setelah mereka berhasil melakukan perampokan terhadap korban, MRA mendapatkan uang sebesar Rp 150 ribu.
Atas ulahnya para pelaku dikenakan pasal 356 ayat 4 tentang pembunuhan dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara seumur hidup. (mcr35/jpnn)