Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Klippa Ditangkap, Oh Ternyata
Jumat, 03 Juli 2020 – 19:25 WIB
BACA JUGA: Kabar Duka, Dodi Sumanto Meninggal Dunia, Kondisi Jasadnya Mengenaskan
Atas perbuatannya, Anjar dijerat pasal pasal 338 KUHPidana. “Ancaman hukuman 15 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya. (asn)