Pelaku Pemerkosa ABG Tak Sengaja Berpapasan dengan Polisi di Jalan, Mau Kabur ke Mana Bro?
Minggu, 23 Mei 2021 – 06:59 WIB
![Pelaku Pemerkosa ABG Tak Sengaja Berpapasan dengan Polisi di Jalan, Mau Kabur ke Mana Bro? Pelaku Pemerkosa ABG Tak Sengaja Berpapasan dengan Polisi di Jalan, Mau Kabur ke Mana Bro? - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/02/17/pelaku-yang-tertangkap-dan-diborgol-fotoilustrasi-dokumen-3.jpg)
Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan dan memburu pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu. Polisi yang hendak mendatangi rumah AEP justru berpapasan dengan pelaku di jalan.
AEP pun dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang dilarang melalukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata AKP Rizki. (ngopibareng/jpnn)