Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Lama Sekda Majalengka Ditangkap Tanpa Perlawanan
Di dalam rumah tersebut, pelaku menggasak berbagai barang berharga dengan taksiran kerugian mencapai lebih dari Rp 7,5 juta.
"Tersangka ini mencuri dua unit telepon genggam milik penghuni rumah," kata Edwin.
Pada Rabu (8/9) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Indramayu, Jabar. Tepatnya di sekitar Lapangan Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolres, ternyata pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka ini sudah melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda di Majalengka," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)