Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Penggelapan Uang Rp 8 Miliar Ini Ditangkap di Rumah Kebun Barelang Batam

Rabu, 19 Juni 2024 – 22:49 WIB
Pelaku Penggelapan Uang Rp 8 Miliar Ini Ditangkap di Rumah Kebun Barelang Batam - JPNN.COM
Personel Satreskrim Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pelaku penggelapan dana perusahaan senilai Rp8 miliar di Batam, Kamis (13/6/2024). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Bintan

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang pria berinisial S, 46, terduga pelaku penggelapan uang perusahaan senilai Rp 8 miliar di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Galang, Batam, Kamis (13/6).

"Iya benar, tersangka kami amankan karena diduga merugikan perusahaan PT. CCI Bintan sekitar Rp 8 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan, Rabu (19/6).

Kasat menjelaskan kronologi kejadian berawal dari laporan korban Husnul Khotimah selaku HR Manager PT. CCI Bintan terhadap tersangka S, karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif. Tersangka merupakan salah seorang karyawan di perusahaan tersebut.

Tersangka S membuat laporan adanya pemesanan barang support material dari departemen store ke departemen produksi sepanjang 2021-2022 dengan total biaya kurang lebih Rp 8 miliar.

"Padahal sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada 2021 dan 2022, sehingga tersangka diduga melakukan penggelapan uang milik perusahaan," jelas Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan korban, lanjut Kasat, Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka S di Kota Batam.

Selanjutnya, beberapa orang personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka S.

Seorang pria berinisial S, 46, terduga pelaku penggelapan uang perusahaan senilai Rp 8 miliar di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News