Pelaku Penggelapan Uang Rp 8 Miliar Ini Ditangkap di Rumah Kebun Barelang Batam
Rabu, 19 Juni 2024 – 22:49 WIB
Kasat menambahkan saat ini tersangka S sudah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diancam melanggar Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(antara/jpnn)