Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Bekuk Penghina Nabi Muhammad

Jumat, 22 Mei 2020 – 19:34 WIB
Polisi Bekuk Penghina Nabi Muhammad - JPNN.COM
Ilustrasi pembekukan pelaku penghina Nabi Muhammad. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat dari Polda Sumatera Utara (Sumut) membekuk seorang lelaki bernama Gernal Lundu Nainggolan (31) pada Kamis (21/5) malam. Penangkapan dilakukan karena Gernal telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku dibekuk di kediamannya di kawasan Simalungun.

Selain menghina Nabi Muhammad, pelaku juga menghina Bahar bin Smith.

“Karena tindakan penghinaan itu, pelaku kami tangkap dan sekarang masih dalam pemeriksaan,” ujar Tatan kepada wartawan, Jumat (22/5).

Tatan menuturkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dengan nomor LP/42/V/2020/SU/Simal-Dagang yang dibuat pada 21 Mei 2020. Gernal diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam lewat akun Facebook.

“Pelaku melakukan penistaan melalui medsos FB yang diketahui bernama GN pekerjaan pendamping desa Bosar Maligas, dan diketahui penduduk Bandar Pulau Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," urai Tatan.

Adapun penghinaan yang dilakukan pelaku yakni mempertanyakan apa yang dibanggakan dari Nabi Muhammad.

Gernal juga menulis Habib Bahar sebagai sampah tikus.

Aparat dari Polda Sumatera Utara (Sumut) membekuk seorang lelaki bernama Gernal Lundu Nainggolan (31) pada Kamis (21/5) malam. Ia telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News