Pelaku Penipuan Bisnis Masker Akhirnya Diringkus Polisi
Jumat, 22 Mei 2020 – 21:11 WIB
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Reskrim Polresta Denpasar," kata Sukadi pula. (antara/jpnn)