Penipuan Online Rp 4,6 Miliar Bermodus Jualan Daster Terungkap, Nih Pelakunya
jpnn.com, MAKASSAR - Tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap sindikat penipuan online atau passobis bermodus jualan daster.
Dari aksi mereka, para penipu yang berjumlah empat orang telah meraup sekitar Rp 4,6 miliar dari para korban.
Pelaku penipuan tersebut ialah AA (25), MS (25), AE (29), dan MS (26).
"Empat pelaku ini sudah ditetapkan tersangka setelah ditangkap di Kabupaten Sidrap," kata Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Rauf di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (14/12).
Kasus penipuan oleh sindikat yang sudah beraksi sejak 2018 itu terungkap setelah penyelidikan panjang setelah ada laporan sejumlah korban yang mengalami kerugian besar.
Pengungkapan kasus itu melibatkan Bareskrim Polri, dibantu tim Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) untuk menelusuri data transaksi pelaku.
Selain itu, tim siber Polda Sulsel turut menelusuri aset pelaku bekerja sama perbankan, Pegadaian, dan Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Helmi menjelaskan bahwa korban ulah pelaku ada banyak, tetapi yang melapor baru empat orang.