Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Penipuan Pembelian Alat Medis Covid-19 Pakai Uang Miliaran Hasil Kejahatan untuk Beli Mobil dan Rumah

Kamis, 17 Desember 2020 – 11:17 WIB
Pelaku Penipuan Pembelian Alat Medis Covid-19 Pakai Uang Miliaran Hasil Kejahatan untuk Beli Mobil dan Rumah - JPNN.COM
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC), di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar jaringan penipu internasional modus Bussiness Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar.

Upaya cepat itu dilakukan karena penipuan terkait dengan alat medis untuk Covid-19. Bareskrim hanya membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk membongkar sindikat penipuan jaringan internasional yang melibatkan sejumlah negara, Italia, Argentina, Jerman, Belanda dengan nilai kerugian Rp276 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus tersebut.

“Kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Helmy kepada wartawan, Kamis (17/12).

Dalam kasus tersebut, Polri mengamankan tersangka berinisial ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria dan tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan padahal fiktif.

Selain dua WNA itu, polisi juga mengamankan dua WNI lain, yakni Dani dan Nurul karena turut membantu terjadinya aksi penipuan. WN Nigeria Emeka, saat ini diketahui mendekam di Rutan Serang, Banten karena terlibat dalam kasus penipuan.

Helmy menuturkan para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan rapid tes Covid-19 yang telah dipesan oleh warga negara Belanda, senilai USD 3.597.875 atau senilai Rp52,3 miliar yang dikirim ke CP Bio sensor. Belakangan diketahui, perusahaan tersebut fiktif.

"Jadi ini jaringan, komplotan WNA Nigeria sebanyak lima kasus lintas negara," ujar Helmy.

Dirtipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan terkait dengan alat medis untuk penanganan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close