Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi Terancam Pidana Mati
jpnn.com, BANDUNG - Pemuda berinisal RNG, 22, pelaku perampokan disertai penusukan yang menewaskan bocah berusia 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat, terancam hukuman mati.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan pelaku penusukan diancam dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron saat merilis kasus itu di Mapolres Cimahi, Senin.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 Jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres mengatakan tersangka pembunuhan RNG yang merupakan warga Kota Bandung itu melakukan penusukan terhadap korban berinisial PS (12) saat melakukan perampokan hingga mengakibatkan korbannya tewas pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Menurut Kapolres. penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku, termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu.
Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban.