Pelaku Penusukan Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi, Pengakuannya Bikin Merinding
Minggu, 30 Mei 2021 – 01:36 WIB

Tersangka Bayu saat ini diamankan di Mapolsek Kalidoni dalam kasus penggelapan sepeda motor milik temannya. Foto: edho/sumeks.co
“Kasus penggelapan sepeda motor, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tutup Evi.(dho/sumeks.co)