Pelaku Penusukan Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi, Pengakuannya Bikin Merinding
Minggu, 30 Mei 2021 – 01:36 WIB
“Kasus penggelapan sepeda motor, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tutup Evi.(dho/sumeks.co)