Pelaku Perbuatan tidak Senonoh terhadap Pemandu Karaoke Menyerahkan Diri, Lihat Tampangnya
Dia mengapresiasi kerabat kedua tersangka yang telah menyerahkan anggota keluarga mereka itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan menjamin hak-hak tersangka sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Dirinya juga meminta para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap peristiwa yang terjadi, dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova mengatakan ketiga tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing dalam kasus ini,” kata dia.(antara/jpnn)