Pelaku Perjalanan yang Masuk Aglomerasi Jabodetabek, Harus Siap-Siap Jalani Tes Acak
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menerapkan pengetatan mobilitas kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri selama periode 18 - 24 Mei 2021.
Pengetatan pascapeniadaan mudik Idul Fitri 1442 H ini, sesuai Adendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021.
Khusus pelaku perjalanan yang akan menyeberang dari Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, hasil tes COVID-19 menggunakan GeNose tidak berlaku.
Di pelabuhan ini, syarat perjalanan yang berlaku hanya hasil tes negatif antigen.
"Oleh karena itu, pelaku perjalanan yang berangkat menuju Pulau Jawa, diminta tes antigen secara mandiri di daerah asal untuk mencegah penumpukan dan potensi kerumunan di pelabuhan," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers juga disiarkan kanal Sekretariat Presiden di YouTube.
Tes antigen dari daerah asal perlu dilakukan pelaku perjalanan demi mencegah potensi terjadinya kerumunan di pelabuhan.
Kerumunan dikhawatirkan bisa menjadi pusat penularan COVID-19. Setibanya di pelabuhan, pelaku perjalanan sudah siap dengan dokumen yang dibutuhkan petugas.
Lalu, peningkatan skrining dengan baik harus dilakukan para petugas di lapangan yang menjadi tujuan arus balik para pelaku perjalanan. Terutama kota-kota besar seperti