Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Siswi di Banjarnegara Sudah Diciduk, Dia Ternyata
Adapun pelaku tabrak lari itu ditangkap di Banyumas pada saat sedang bongkar muatan ayam.
Dia merupakan sopir truk yang memang kerap membawa muatan ayam ternak.
"Setelah petugas sampai di lokasi, lalu melakukan olah TKP dan didapat informasi bahwa truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas melarikan diri ke arah barat," ujar dia.
Lalu, petugas mengumpulkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan yang terlibat, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.30 WIB atau lima jam setelah kejadian berhasil mengamankan truk dan pengemudi atas nama PH (33).
"Atas kejadian itu, tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 312 UULAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (cuy/jpnn)