Pelaku UMKM Harus Memanfaatkan Keberadaan UU Cipta Kerja
Minggu, 13 Desember 2020 – 13:24 WIB
Pengesahan UU Cipta Kerja dan penyusunan aturan turunan yang baru selesai 3-4 bulan ke depan merupakan satu langkah tersendiri pemerintah.
Didik berharap, pemerintah menyampaikan kepada masyarakat seperti apa implementasi UU ini.
Kemudian soal implementasi, dia berharap pemerintah benar-benar menyiapkan secara terencana bagaimana menyambut para investor, tidak hanya dengan dimudahkan dalam perizinan usaha saja, tapi juga adanya kepastian hukum. Ini agar mereka benar-benar menanamkan modalnya di Indonesia.
“Sosialisasi secara massif dan terstruktur itu harus dilakukan,” pukas dia.(chi/jpnn)