Pelaku UMKM Harus Memanfaatkan Keberadaan UU Cipta Kerja
“Apalagi yang bisa dimanfaatkan, kita harus mencermati dengan komprehensif apa sih benefit dari UU Cipta Kerja, dengan memahami semangatnya dan memahami pasal per pasal,” saran direktur lembaga yang bergerak dalam pendidikan dan pendampingan UMKM itu.
Di samping itu, kondisi pandemi saat ini memberikan ancaman yang serius, baik kepada pelaku usaha ataupun pekerja.
Menurutnya, pemerintah bisa dibilang pusing memikirkan bagaimana mengatasi persoalan pengangguran baik akibat pandemi ataupun kemunculan dua jutaan angkatan kerja baru setiap tahunnya.
Baginya, UU Cipta Kerja adalah jawaban atas persoalan itu.
“UU Cipta Kerja itu terobosan. Sekarang kita cukup khawatir akibat pandemi, potensi pengangguran luar biasa hingga lebih delapan jutaan dan belum lagi fresh graduate. Menurut saya UU ini jawaban yang tepat,” katanya.
Untuk mengatasi pengangguran, melalui UU Cipta Kerja, UMKM didukung dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan agar bisa berkembang dan menyerap lapangan kerja lebih maksimal.
Hal itu, menurut Didik adalah yang dibutuhkan saat ini.
“Untuk kluster UMKM dan Koperasi, itu banyak benefitnya. Pembiayaan dan akses pasar dimudahkan, perizinan juga dimudahkan dan benefit-benefit lainnya. Saya rasa inlah yang dibutuhkan,” tutur pengusaha bidang properti dan ekspor-impor ini.