Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelanggaran Pemilu 2019: Caleg Mencoblos Dua Kali

Senin, 22 April 2019 – 05:53 WIB
Pelanggaran Pemilu 2019: Caleg Mencoblos Dua Kali - JPNN.COM
Ilustrasi proses pencoblosan di TPS. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, KLUNGKUNG - Seorang caleg diduga mencoblos dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkungm Bali, pada Pemilu 2019.

Pemilih yang diduga menyalurkan hak pilihnya di dua TPS berbeda itu, disebut-sebut oknum calon legislative (caleg). Informasi tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Artawan ditemui kemarin.

Artawan mengaku mengetahui informasi itu dari salah satu caleg dapil Dawan. Caleg yang tak disebutkan namanya itu berencana melapor ke Bawaslu dengan terlebih dulu konsultasi mekanisme pelaporan, Kamis (18/4) lalu.

Kepada Bawaslu, caleg tersebut mengaku mendengar informasi dari beberapa orang bahwa ada oknum caleg mencoblos dua kali. Diduga menggunakan C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara) milik orang lain. Pertama dia nyoblos di TPS 3 di Desa Pesinggahan. Selanjutnya TPS 8 di desa yang sama.

“Saat konsultasi kemarin (Kamis lalu,Red), dia yang akan melapor ini mengajak dua saksi yang katanya mengetahui kejadian itu,” jelas Artawan. Namun hingga kini dugaan pelanggaran itu belum dilaporkan karena pelapor masih melengkapi syarat formil dan materiil.

BACA JUGA: Ketua KPPS Berbuat Curang, Begini Modusnya

Misalnya identitas pelapor, terlapor, dan para saksi. Termasuk bukti-bukti pendukung lain. “Mungkin masih dilengkapi, makanya belum datang melapor,” ujar Artawan.

Pejabat asal Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan itu menegaskan, ketika pelapornya mampu melengkapi syarat formil dan materiil, maka kemungkinan besar bisa ditindaklanjuti. Mengacu Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disebutkan bahwa laporan masih bisa ditindaklanjuti ketika pelapornya mengetahui dugaan pelanggaran itu tak lebih dari 7 hari saat melapor.

Pemilu 2019 diwarnai kecurangan, seorang caleg diduga mencoblos dua kali di Klungkung, Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News