Pelanggaran Pilwali Baubau Dibeber di MK
Sabtu, 24 November 2012 – 03:29 WIB
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum pihak tergugat, Iwan Gunawan SH mambantah seluruh dalil dua pemohon, sebab semua yang diungkapkan hanya mengarang yang tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum yang kuat. Katanya, semua yang dijelaskan merupakan upaya untuk menghalangi kemenangan yang telah diraih oleh Tampil Mesra.
"Semua itu tidak benar, dan hanya asal-asalan dan sangat lemah,"ujarnya, usai sidang berlangsung.
Sementara, AS Thamrin yang turut hadir menyaksikan proses persidangan terkejut dengan dalil-dalil yang diutarakan di hadapan majelis hakim. Karena jika melihat kebelakang, dirinya sebelumnya adalah seorang PNS yang secara fisik cukup sehat dan mampu bekerja. Apalagi, ia juga merupakan alumni Lemhanas.