Pelantikan Bupati Padang Lawas Dianggap Ilegal
Jumat, 23 November 2012 – 01:19 WIB
Menanggapi kisruh rencana pelantikan ini, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra juga angkat bicara. Menurut Yusril, jika pelantikan itu tetap dilaksanakan maka Mendagri maupun gubernur sumut telah melawan hukum atas kesewenang-wenangannya. "Pelantikan Bupati Padanglawas Sumut melawan hukum dan sewenang-wenang," tambah Yusril.
Seperti diketahui, Senin (9/4) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menandatangani keputusan pemberhentian tetap atas Basyrah Lubis dari jabatan Bupati Padang Lawas. Keputusan itu diambil menyusul adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas Basyrah dalam perkara pemalsuan surat tanah saat menjadi camat. Oleh Mahkamah Agung, Basyarah divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara.
Untuk mengisi jabatan bupati Padang Lawas, Gamawan lantas mengangkat Wakil Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap sebagai pelaksana tugas bupati. Namun dalam perjalanannya, Mendagri kemudian mengeluarkan SK Nomor 131.12-757/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif.