Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu
Kamis, 17 Mei 2012 – 07:52 WIB
Dengan kata lain, tatkala ada gugatan serupa untuk kasus yang sama, maka putusan pengadilannya pun biasanya juga sama. "Kalau dilakukan oleh yang lain, tentu vonisnya sama. Ini bisa jadi yurisprudensi," terang Gamawan.
Karenanya, lanjutnya, agar tidak ada persoalan lagi di kemudian hari pascakeluarnya putusan tingkat kasasi, maka penggantian jabatan gubernur definitif dimaksud, harus menunggu keluarnya putusan tingkat PK. "Misal ada gubernur lain yang putusannya sudah incrach (putusan kasasi, red), lantas ke PTUN, apa putusannya beda? Asumsinya, ya sama. Jadi kita akan sangat hati-hati ke depan," urainya.
Terkait dengan nasib Syamsul Arifin, Gamawan mengatakan, pada Senin (14/5) lalu dirinya sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta petikan putusan, yang akan dijadikan dasar pengajuan usulan pemberhentian tetap Syamsul ke Presiden.