Pelantikan Gubernur Aceh Tidak di Istana Negara, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pelantikan kepala daerah gelombang kedua hasil pilkada serentak 2017 akan berlangsung. Berbeda dengan gelombang pertama lalu, pelantikan pada periode tersebut akan dipecah. Sebab, beberapa daerah di Aceh harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh.
’’Aceh perlakuannya khusus, karena UU-nya juga khusus,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono kepada Jawa Pos, kemarin (29/6).
Pria yang akrab disapa Soni itu menjelaskan, pelantikan gubernur Aceh dilakukan pada 5 Juli pekan depan di Banda Aceh. Pelantikan dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo di hadapan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA. Hal itu berbeda dengan gubernur pada umumnya yang dilantik di istana negara oleh presiden.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota di Provinsi Aceh akan digelar setelahnya secara bertahap di ibu kota kabupaten/kota masing-masing. Berdasar data akhir masa jabatannya, ada 10 kabupaten/kota di Aceh yang melakukan pelantikan. Di antaranya, bupati Aceh Singkil, Pidie, dan wali kota Banda Aceh.
Lantas, kapan bupati/wali kota lainnya akan dilantik? Soni mengungkapkan, pelantikan kepala daerah lain yang masuk gelombang kedua dilakukan sebulan kemudian.
“Serentak gelombang kedua 25 Agustus 2017,” kata mantan pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta tersebut.
Soni menyebut ada 33 pasang kepala daerah yang masuk gelombang kedua, termasuk daerah di Aceh. Di antaranya, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Buton, Kota Kupang, hingga Kota Sorong.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, meski gubernur Aceh dilantik di Banda Aceh, pemerintah pusat tetap akan menggelar prosesi di istana negara. ”Nanti ada upacara di istana setelah pelantikan di Banda Aceh,” tuturnya.