Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelantikan Megawati di BRIN Sudah sesuai Aturan Hukum, Ini Penjelasannya

Jumat, 15 Oktober 2021 – 16:16 WIB
Pelantikan Megawati di BRIN Sudah sesuai Aturan Hukum, Ini Penjelasannya - JPNN.COM
Tangkap layar Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Megawati Soekarnoputri yang baru dilantik sebagai Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara Jakarta pada Rabu (13/10/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Artinya, kata Bayu siapapun figur atau individu yang 10 atau 15 tahun ke depan menjadi dewan pengarah BPIP maka secara ex officio (karena jabatan) bisa menjadi ketua dewan pengarah BRIN.

Menurutnya, di Pasal 60 Perpres BRIN sendiri telah diatur pembatasan masa jabatan untuk dapat menjadi dewan pengarah, yang konsekuensinya terjamin ada proses regenerasi Dewan Pengarah BRIN.

Kebijakan dalam Perpres BRIN terkait ketua dewan pengarah BRIN berasal dari unsur dewan pengarah BPIP merupakan kebijakan hukum terbuka Presiden yang berdasarkan penafsiran sistematis atas teks peraturan perundang-undangan dapat dibenarkan.

Dia mengtakan kebijakan Jokowi ini tidak lepas dari cara dalam memahami atau menafsirkan ketentuan Pasal 5 UU Sinas Iptek yang menyatakan Iptek berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dengan berpedoman pada ideologi Pancasila. (flo/jpnn)

Presiden Jokowi sebelumnya menetapkan melantik Megawati Soekarnoputri Ketua Dewan Pengarah BRIN di Istana.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News