Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelantikan Wakil Bupati Simalungun Tunggu Arahan Pak Menteri

Sabtu, 20 Februari 2016 – 07:43 WIB
Pelantikan Wakil Bupati Simalungun Tunggu Arahan Pak Menteri - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. FOTO: JPG

jpnn.com - JAKARTA – Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, mengatur pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secara berpasangan. Namun, bukan tidak mungkin pelantikan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun terpilih nantinya, dapat dilakukan tanpa disertai wakilnya Amran Sinaga yang berstatus sebagai terpidana. 

Karena menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono, dalam undang-undang ada istilah diskresi. 

“Ya tidak apa-apa (dilantik hanya bupati terpilih, red). Kan diskresi itu ada,” kata Sumarsono, Jumat (19/2).

“Segala sesuatu, misalnya dua ditambah dua itu kan tak selamanya empat. Pasti situasi dan kondisi lokal, harus kami rekomendasikan. Terjemahan regulasi tidak harus kaku seperti itu,” ujarnya lagi.

Meski demikian, Sumarsono belum dapat memastikan apakah nantinya Kemendagri akan merekomendasikan pelantikan hanya dilakukan terhadap JR Saragih, sementara wakil tidak. Karena kajian harus dilakukan secara mendalam terlebih dahulu dan menunggu arahan dari Mendagri Tjahjo Kumolo. 

“Jadi bisa saja referensinya bupati dilantik, yang terpidana tidak dilantik. Tapi kepastiannya masih kami proses dan kini sedang dilaporkan ke Mendagri untuk minta arahan," ujar Sumarsono.

Sumarsono mengatakan pendapatnya, karena akibat seseorang berstatus terpidana, tidak otomatis mengakibatkan pasangannya juga terpidana, sehingga batal dilantik. 

“Itu prinsipnya, pengertian pasangan bukan berarti mereka harus mundur. Satu harus jalan. Jadwal pelantikan mundur sehari atau dua hari, ya tidak apa-apa. Pelantikan itu kan bisa dibuat dasar hukumnya. Bernegara harus tetap bisa merespon kebutuhan dan dinamika lokal," ujarnya.

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, mengatur pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News