Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelapor Agus Rahardjo Setorkan Bukti Pelengkap ke Bareskrim

Jumat, 13 Oktober 2017 – 23:18 WIB
Pelapor Agus Rahardjo Setorkan Bukti Pelengkap ke Bareskrim - JPNN.COM
Madun Haryadi usai melapor di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Jumat (13/10). Foto: Putri Annisa/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Madun Haryadi yang melaporkan dugaan korupsi Ketua KPK Agus Rahardjo mendatangi Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Jumat (13/10). Maksud kedatangan Madun adalah untuk melengkapi bukti laporannya tentang dugaan korupsi dalam pengadaan barang teknologi informasi (IT) di KPK senilai Rp 7,8 miliar.

“Saya bawa bukti-bukti untuk melengkapi laporan pengadaan barang IT yang kemarin termasuk ada laporan baru juga. Semua sudah saya serahkan ke penyidik," kata Madun usai menyerahkan sejumlah dokumen di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Hanya saja, Madun enggan membeber lebih jauh materi laporannya. Menurut dia, laporan itu bersifat rahasia.

Dia hanya mengatakan bahwa laporan yang dia buat bertujuan untuk membenahi KPK. "Dokumen yang saya bawa ini semoga memudahkan ‎kerja penyidik. Tadi juga saya sempat diperiksa," ujar aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Penyelamat Harta Negara itu.

Sebelumnya Madun sudah melaporkan dugaan korupsi di KPK ke Bareskrim Polri pada 2 Oktober lalu. Beberapa proyek di KPK yang diduga bersamalah adalah pengadaan IT, radio trunking, mesin induk MTU beserta suku cadangnya.

Madun juga melaporkan dugaan korupsi dalam pembangunan ISS, BAS dan IT security system pada gedung baru KPK APBN 2016, perangkat sistem layanan berbasis lokasi, serta pembangunan jaringan infrastruktur eksternal. Nilai total proyek-proyek itu adalah Rp 153 miliar.(put/JPC)

Madun Haryadi yang melaporkan dugaan korupsi Ketua KPK Agus Rahardjo mendatangi Direktorat Tipikor Bareskrim Polri guna menyerahkan bukti pelengkap.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News