Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelapor dan Saksi Memikul Beban Psikologis Berat, Ini yang Dilakukan LPSK

Rabu, 29 Juli 2015 – 10:03 WIB
Pelapor dan Saksi Memikul Beban Psikologis Berat, Ini yang Dilakukan LPSK - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan pertemuan koordinasi untuk pembuatan konsep Memorandum of Understanding (MoU) terkait Whistleblowing System (WBS) di Jakarta (28/7). Pertemuan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Amanat dari Inpres no 7 tahun 2015LPSK diinstruksikan untuk memberikan pendampingan pada 17 Kementarian dan Lembaga dalam rangka pelaksanaan WBS dan penanganan pengaduan internal dan eksternal,” ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai.

Menurut Abdul Haris, aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di 17 kementerian dan lembaga melalui Whistleblowing System sangat terkait dengan tugas dan wewenang LPSK.  Terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelapor, saksi dan saksi pelaku tindak pidana korupsi. 

Perlindungan tersebut, kata Abdul Haris sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada pelapor dan saksi sehingga bersedia dan berani melaporkan dan memberikan keterangan pada proses peradilan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, pelapor dan saksi akan memikul  beban psikologis yang sangat berat. Sebab, dia akan berurusan dengan teman, atasan bahkan keluarga sekalipun yang diduga melakukan korupsi. 

“Belum resiko yang telah dan akan dihadapi baik resiko terhadap keamanan diri dan keluarga, juga resiko terhadap serangan balik (counter attack) berupa tuntutan pidana pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan bentuk-bentuk kesalahan yang dapat dipidanakan. Pelapor juga menghadapi resiko serangan balik berupa pemindahan tugas, pemberhentian dari jabatan dan pemecatan dan bentuk-bentuk tindakan administrasi kepegawaian lainnya”, jelasnya.

LPSK, kata Abdul Haris, melihat hak-hak pelapor dan saksi harus benar-benar dijaga sehingga tidak mengalami kondisi seperti yang ancaman fisik, beban mental hingga serangan balik. Oleh karena, dalam indikator ideal pembangunan WBS wajib membangun sistem kerahasiaan. 

“LPSK senantiasa akan siap apabila Kementerian Lembaga mengajukan permintaan untuk memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi tindak pidana korupsi”, imbuh Semendawai.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan pertemuan koordinasi untuk pembuatan konsep Memorandum of Understanding (MoU) terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News