Pelapor Jerinx SID Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Rabu, 14 Juli 2021 – 18:16 WIB
Adam yang memiliki akun @adngrk di Instagram itu mengaku mendapatkan ancaman yang disampaikan lewat sambungan telepon.
Adapun, pasal yang dilaporkan oleh Adam Deni yakni Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Apakah memenuhi unsur-unsur di pasal tersebut atau tidak nanti kami lihat. Kalau memenuhi unsur-unsur baru kami naikkan ke tingkat penyidikan," tutur Yusri. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: